Selasa, 08 Februari 2011

Campaign Gerakan stop ABORTIONOW!

Terhitung sejak tanggal 4 Februari 2011 lalu, blog stop ABORTIONOW! tengah menggalakan campaign anti aborsi dengan meminta partisipasi anak muda di Jakarta untuk berfoto dengan logo campaign ini sebagai tanda kepedulian kita sebagai anak muda generasi penerus bangsa terhadap tindakan aborsi yang sudah menjadi suatu hal biasa dan tidak dipertanggung jawabkan. Dukungan ini merupakan solidaritas dari teman-teman sekalian terhadap blog anti aborsi lainnya dan  merupakan suatu tanda kebangkitan moralitas pemuda, juga bukti nyata bahwa aborsi memang harus segera kita Stop dan enyahkan dari dunia ini!!


Selasa, 01 Februari 2011

Dipaksa Aborsi, SPG Laporkan Pacar ke Polisi



SITUBONDO, SELASA — WTN (22), warga Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Lamongan, nekat melaporkan Wili Yang (22), warga Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, ke Mapolres Situbondo, Selasa (24/2).

Perempuan yang bekerja sebagai pramuniaga atau SPG itu melaporkan Wili Yang yang telah menghamilinya dan tidak mau bertanggung jawab. Tragisnya, korban dipaksa aborsi, padahal usia kehamilannya sudah memasuki dua bulan. WTN mengaku dipaksa aborsi ke seorang dukun pijat di Bondowoso.

“Saya tidak pingsan saat dipaksa aborsi, bahkan tahu-tahu saya sudah terbaring di RS Elizabeth,” ujar WTN kepada polisi. Ia mengaku baru tiga bulan mengenal Wili Yang. Namun, setelah perkenalan dan berlanjut menjadi hubungan kekasih, mereka sering berhubungan badan layaknya suami istri.

“Saya tidak mau, tapi dia tetap memaksa berhubungan dan berjanji akan mengawini kalau terjadi sesuatu. Tapi nyatanya, setelah saya hamil, dia malah memaksa aborsi,” kata karyawan sebuah pertokoan di Situbondo ini.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Sukari menyatakan, sejumlah saksi akan diperiksa untuk kasus yang mengarah pada pelanggaran Pasal 346 KUHP. (Izi Hartono)


KOMPAS

Obama Cabut Pelarangan Dana untuk Aborsi



Barack Obama

WASHINGTON, SABTU — Dengan wewenang eksekutif yang dimilikinya, Presiden Obama menandatangani sebuah perintah untuk mencabut larangan penggunaan aliran dana internasional bagi klinik-klinik keluarga berencana yang menyediakan layanan aborsi atau konseling yang menyarankan ke arah tindakan aborsi.

Perintah ini keluar sehari seusai ulang tahun ke-36 Roe v. Wade, lahirnya undang-undang yang melegalkan tindakan aborsi oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat tahun 1973.

Kebijakan ini kebalikan dari "Kebijakan Mexico City" yang dikeluarkan Presiden Reagan tahun 1984, dibatalkan oleh Presiden Clinton dan kembali diberlakukan oleh Presiden Bush di tahun 2001. 

Kebijakan ini keluar gara-gara kritik yang pernah muncul dalam konferensi populasi di Mexico City yang berbunyi, organisasi manapun yang menerima aliran dana untuk keluarga berencana dari agen pembangunan internasional dilarang mempergunakannya untuk kegiatan yang terkait dengan aborsi.

Kelompok Aksi Populasi Internasional memuji langkah Obama. Mereka mendukung "perlindungan atas kesehatan wanita di dunia."

"Keluarga berencana seharusnya tidak menjadi isu politik. Ini merupakan masalah kesehatan dasar bagi wanita dan anak-anak," ungkap organisasi ini.

"Kesehatan wanita menjadi terpengaruh, jadi memburuk gara-gara diputusnya aliran dana ini. Tindakan Presiden Obama akan menolong mengurangi jumlah kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, dan kematian wanita hamil akibat tidak mempunyai akses ke klinik keluarga berencana."

Para pembuat kebijakan dari kubu Republik tentu saja mengkritik tindakan presiden ini. "Tak sampai seminggu, sebuah aturan baru keluar melegalkan penggunaan uang pajak untuk aborsi di seluruh negeri," ujar Tom Price dalam sebuah pernyataan.

Mengurangi aborsi memang bukan salah satu prioritas Obama. Namun, dia selalu mendukung bahwa para wanita bebas menentukan hidupnya sendiri, tetapi harus ditolong dengan pendidikan yang lebih baik dan ketersediaan kontrasepsi demi mengurangi aborsi lewat pengurangan kehamilan yang tak diinginkan.

KOMPAS

2,3 Juta Kasus Aborsi Per Tahun di Indonesia, 30 Persen oleh Remaja


DENPASAR, SENIN — Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh para remaja.
    
"Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun," kata Luh Putu Ikha Widani dari Kita Sayang Remaja (Kisara) Bali di Denpasar Senin.
    
Ia mengatakan, survei yang pernah dilakukan pada sembilan kota besar di Indonesia menunjukkan, KTD mencapai 37.000 kasus, 27 persen di antaranya terjadi dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen adalah pelajar.
    
KTD di kalangan remaja hingga sekarang masih menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan secara tuntas. Banyak kalangan yang pada akhirnya memojokkan remaja sebagai pelaku tunggal.
    
"Jika dicermati lebih jauh, munculnya KTD di kalangan remaja adalah akumulasi dari serangkaian ketidakberpihakan berbagai kalangan terhadap remaja," ujar Ikha Widani.
    
Hambatan tersebut antara lain menyangkut upaya memberikan informasi kesehatan reproduksi yang cukup dan mendalam, serta semakin banyaknya remaja yang terjebak oleh mitos dibanding dengan fakta.
    
Untuk itu, langkah awal perlunya upaya meningkatkan akses remaja terhadap informasi yang benar dengan merangkul berbagai kalangan, termasuk media massa.
    
Ikha Widani menjelaskan, selain kehamilan yang tidak diinginkan perlu mendapat penanganan secara serius, juga menyangkut penderita HIV/AIDS, mengingat lebih dari 50 persen menimpa kelompok usia 19-25 tahun dengan kondisinya semakin mengkhawatirkan.
    
"Berbagai hasil penelitian menunjukkan, sekitar 28,5 persen para remaja telah melakukan hubungan seksual sebelum nikah dan 10 persen di antaranya akhirnya menikah dan memiliki anak," ujar Ikha Widani.

Tiap Tahun 700.000 Remaja Lakukan Aborsi !!!


BLORA, KOMPAS — Di Indonesia setiap tahun terdapat 2,6 juta kasus aborsi. Sebanyak 700.000 pelaku aborsi itu adalah remaja atau perempuan berusia di bawah 20 tahun. Penyebab utamanya adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.

Itu mencuat dalam seminar ”Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Remaja Putri” di Hotel Almadina, Blora, Jawa Tengah, Kamis (2/7). Seminar diselenggarakan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Staf Asisten Deputi Urusan Masalah Sosial Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Atwirlany Ritonga, menulis di jurnal medis The Lancet edisi Oktober 2006 bahwa setiap tahun terdapat 19 juta-20 juta aborsi di dunia. Aborsi itu dilakukan secara tidak aman dan 97 persen terjadi di negara-negara berkembang.

”Survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2006 menyebutkan, aborsi mengakibatkan 68.000 kematian. Aborsi menyebabkan jutaan perempuan terluka dan menderita cacat permanen,” kata Atwirlany.

Deputi III Perlindungan Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Endang Susilowati Poerjoto mengatakan, sebagian besar pelaku melakukan aborsi lantaran kehamilan tidak diinginkan. Hal itu menunjukkan salah satu faktor utama aborsi adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.

Kerap kali perempuan, terutama remaja putri, mendapat perlakuan tak senonoh dari teman lelaki. Tak jarang mereka mengalami kekerasan seksual dari saudara, tetangga, atau bahkan ayah kandung.

Menurut Susilowati, minimnya perlindungan perempuan mengakibatkan remaja putri kecanduan narkoba. Pada 2007, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mencatat angka kematian penyalahgunaan narkoba 15.000 orang per tahun.

”Kementerian telah memfasilitasi 135 kabupaten dan kota di Indonesia mendirikan badan perlindungan perempuan guna mencegah agar kasus itu tidak bertambah dan merambah ke desa-desa,” katanya. Setiap pemerintah daerah, lanjutnya, perlu membuat kebijakan berbasis kesetaraan jender. Mereka harus menerapkan zero tolerance policy untuk tindak kekerasan terhadap perempuan.
KOMPAS

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aborsi



JAKARTA, KAMIS — Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi ilegal yang dilakukan sebuah klinik pengobatan di Jalan Warakas, Jakarta Utara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan praktik aborsi berupa seperangkat USG dan satu alat penyedot.

Selain dr O yang melakukan praktik dan seorang suster, polisi juga menetapkan seorang wanita yang menggugurkan kandungan di klinik tersebut sebagai tersangka. Wanita yang tidak disebutkan inisialnya itu disebutkan kelahiran tahun 1984. Melalui wanita itulah pihak kepolisian menjerat praktik aborsi ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Rycko Amelza Dahniel kepada pers seusai olah tempat kejadian perkara, Kamis (22/1). Rycko mengatakan, informasi awal mengenai praktik aborsi ilegal di klinik yang berada di Jalan Warakas diperoleh Kepolisian Sektor Tanjung Priok dari laporan warga sekitar.
"Berdasarkan informasi kemudian kami melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan membuntuti seorang wanita yang baru saja keluar dari klinik tersebut sampai ke arah Bekasi, tempat tinggal wanita tersebut," jelas Rycko.

Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan termasuk kamar kosnya, polisi memastikan bahwa wanita tersebut melakukan aborsi di klinik tersebut. Selain itu, di kamar kos wanita tersebut juga ditemukan surat dari sebuah klinik di Bekasi yang menyatakan bahwa wanita tersebut sudah mengandung.

Pihak Kepolisian kemudian menangkap dr O dan suster yang biasa membantunya serta melakukan pembongkaran dan pemeriksaan di Warakas. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari tiga septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan janin hasil aborsi. "Besok kalau tidak ada halangan, kami akan melanjutkan lagi dan harus dibuktikan," ujar Rycko.

Dari pembongkaran dua septic tank hari ini, ungkap Rycko, polisi menemukan sebuah janin embrio berusia 3 bulan dan satu gumpalan darah berusia 1 bulan. Barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke RS Pusat Polri Sukanto untuk diperiksa.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dr O, kata Rycko, praktik aborsi sudah dilakukan selama satu tahun dan ia telah membantu 10 orang melakukan aborsi. Namun, dari penuturan warga sekitar, klinik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2000-an.

Atas perbuatannya, dua orang yang menjalankan praktik aborsi akan dijerat pasal 346 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 348 KUHP dengan tuntutan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi dijerat pasal 346 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.
www.kompas.com

Senin, 31 Januari 2011

KEJAHATAN ABORSI

Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)
 
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.

Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
 
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bag ian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bag ian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bag ian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.

Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
 
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bag ian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal. Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.

Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi.

Semua proses ini sering kali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi. Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.